logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

ISLaMS Gelar Diskusi Buku Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama, Dorong Penguatan Perlindungan Anak Pascaperceraian

ISLaMS Gelar Diskusi Buku Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama, Dorong Penguatan Perlindungan Anak Pascaperceraian

ISLaMS, Yogyakarta – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga, dan Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Diskusi Buku Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Technoclass FSH UIN Sunan Kalijaga ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, Rabu (24/6). Kegiatan dibuka dengan ceremony mulai dari pembukaan, sambutan-sambutan dan dimeriahkan pula oleh pertunjukan angklung oleh Suka Mentari DWP UIN Sunan Kalijaga.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya diseminasi hasil riset ISLaMS pada tahun kedua (2025) dalam kerangka proyek penelitian selama tiga tahun yang didukung oleh Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo. Buku hasil penelitian tahun kedua tersebut telah diluncurkan dan didiskusikan pada Januari 2026 dengan menghadirkan sejumlah hakim Pengadilan Agama di wilayah DIY dan sekitarnya, pimpinan UIN Sunan Kalijaga, para ketua lembaga penelitian, serta pengurus organisasi dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu pemenuhan hak anak. Bertepatan dengan kunjungan tim NCHR dan terbitnya publikasi buku dalam bahasa Inggris, ISLaMS kembali menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi buku tersebut.

Selain tim dari Oslo, yaitu Prof. Nelly dan Dr. Lena, hadir pula Direktur Departemen Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri RI, Indah Nuria Savitri. Para peserta yang hadir terdiri atas anggota dan pengurus Dharma Wanita Persatuan UIN Sunan Kalijaga, anggota dan pengurus Fatayat NU DIY, pimpinan fakultas, dosen, serta mahasiswa program magister dan doktor. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Lena, Maryam Fithriati, S.S., M.Si., MSW. (Ketua Fatayat NU DIY), serta Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Sekretaris Direktur ISLaMS).

Dalam sambutannya, Dr. Lena menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh ISLaMS.

"Mengucapkan selamat dan apresiasi terhadap hasil riset ISLaMS. Dalam perlindungan anak, maqashidberperan dalam melindungi dan mereformasi hukum terkait anak sebagai subjek. Ini bukan hanya kebijakan CEDAW yang berbasis syariah, tetapi juga praktik keseharian di Indonesia yang benar-benar berkontribusi dalam perlindungan anak," ujarnya.

Ketua Fatayat NU DIY, Maryam Fithriati, menegaskan bahwa kerja sama antara organisasi masyarakat dan perguruan tinggi sangat penting dalam memperkuat advokasi perlindungan perempuan dan anak.

"Suatu kebanggaan bagi kami dapat berkolaborasi dengan kampus. Kami juga bergerak dalam isu perlindungan anak sehingga hasil penelitian ini sangat bermanfaat sebagai referensi dalam mengawal perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga sekaligus Sekretaris Direktur ISLaMS, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menjelaskan bahwa diskusi ini diselenggarakan untuk memperluas jangkauan pembaca sekaligus memperoleh masukan dari berbagai pihak.

"Ini merupakan diseminasi hasil penelitian tahun 2025 terkait perlindungan anak. Kami berharap memperoleh masukan dan saran dari berbagai pihak. Terima kasih atas kerja sama Fatayat, Fakultas Syariah dan Hukum, serta seluruh panitia. Semoga penelitian ini memberikan manfaat yang luas," ungkapnya.

Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan buku versi bahasa Inggris kepada para tamu undangan. Kegiatan kemudian dimeriahkan dengan penampilan angklung dari SUKA Mentari DWP UIN Sunan Kalijaga di bawah binaan Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., yang menambah suasana hangat dan meriah.

Memasuki sesi utama, diskusi dan refleksi dimoderatori langsung oleh Direktur ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Sesi ini menghadirkan Prof. Pieternella van Doorn-Harder, Dr. Muhrisun Afandi, dan Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A., sebagai narasumber. Ketiganya menyampaikan perspektif kritis mengenai tantangan pemenuhan hak anak pascaperceraian dan poligami serta memperkuat temuan-temuan yang dipaparkan dalam buku tersebut.

Narasumber pertama, Prof. Dr. Nelly van Doorn-Harder, Profesor bidang Religious Studies sekaligus Co-Director Middle East and South Asia Studies, Wake Forest University, menyoroti persoalan nafkah anak yang masih menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia.

"Dalam kasus perceraian, sebagian besar ayah tidak memberikan nafkah kepada anak. Di Amerika kasusnya juga sama. Di Eropa Utara, negara menyediakan tanggungan sementara untuk nafkah anak. Di Indonesia belum ada sistem yang benar-benar menjamin pemenuhan hak anak ketika ayah tidak menjalankan kewajibannya," jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya langkah yang lebih tegas dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.

"Perceraian memberikan trauma bagi anak. Setelah bercerai, banyak ayah membangun keluarga baru sehingga nafkah anak sering terabaikan. Pengadilan Agama perlu lebih tegas, misalnya melalui mekanisme pemotongan gaji secara langsung untuk memenuhi hak anak," tambahnya.

Narasumber kedua, Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A., seorang advokat yang berpengalaman dalam menangani perkara hak perempuan dan anak, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum.

"Hak nafkah sering kali hanya menang di atas putusan, tetapi dalam praktiknya sulit dilaksanakan. Kerangka hukum pemenuhan hak nafkah anak di Indonesia sebenarnya cukup progresif di atas kertas, namun eksekusinya masih problematis," ujarnya.

Menurutnya, absennya konsekuensi yang nyata bagi pihak yang mengabaikan kewajiban nafkah merupakan persoalan mendasar.

"Masalah sesungguhnya bukan ketiadaan norma, melainkan ketiadaan konsekuensi nyata ketika norma itu diabaikan. Di Surabaya, misalnya, terdapat regulasi yang membatasi akses terhadap layanan publik tertentu bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian," jelasnya.

Sementara itu, narasumber ketiga, Dr. Muhrisun Afandi, S.Ag., BSW., M.Ag., MSW., menilai hasil penelitian ISLaMS memiliki nilai akademik dan praktis yang sangat kuat.

"Proyek riset dan laporan ISLaMS ini memiliki data lapangan dan refleksi yang kuat. Penelitian ini memberikan gambaran riil mengenai praktik perlindungan anak di Pengadilan Agama dan dapat menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menghadapi berbagai dilema putusan terkait hak anak," paparnya.

Setelah sesi pemaparan, moderator membuka sesi diskusi dengan mengundang para peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Secara khusus, Indah Nuria Savitri menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku tersebut yang dinilai memiliki relevansi, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional.

"Ini adalah buku yang sangat baik dan dapat membawa diskursus perlindungan anak ke level internasional. Hari ini saya mendapatkan banyak pencerahan mengenai perlindungan anak. Buku ini menjadi referensi penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi terhadap hak-hak anak pascaperceraian," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa isu perlindungan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor.

"Buku ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk melihat berbagai persoalan yang dihadapi anak pascaperceraian dan poligami. Ke depan perlu ada kolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPR, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah agar perlindungan anak dapat diperkuat secara sistematis," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, ISLaMS dan para mitra berharap hasil penelitian yang telah dibukukan tidak hanya menjadi kontribusi akademik, tetapi juga mampu mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Indonesia. Diskusi ditutup dengan sesi foto bersama seluruh narasumber, tamu undangan, peneliti, dan peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak anak pascaperceraian.