logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Workshop ISLaMS Soroti Penguatan Kesadaran Hukum Hak Sosial dan Administrasi Anak di Peradilan Agama dan Kantor Urusan Agama

Workshop ISLaMS Soroti Penguatan Kesadaran Hukum Hak Sosial dan Administrasi Anak di Peradilan Agama dan Kantor Urusan Agama

ISLaMS, Yogyakarta - Workshop penyusunan instrumen penelitian bertema peningkatan kesadaran hukum terhadap hak anak dalam perspektif kesejahteraan sosial di lingkungan peradilan agama, Kantor Urusan Agama, dan kantor pencatatan sipil digelar oleh Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/4) di Ruang Jasmine 4, Grand Rohan Jogja, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, peneliti, serta praktisi hukum untuk membantu tim merumuskan instrumen penelitian yang komprehensif.

Ketua tim peneliti, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., menyampaikan bahwa workshop ini menjadi bagian penting dalam menyusun arah penelitian berjudul “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges and Civil and Religious Officials in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Social Welfare.”

“Forum ini tidak hanya mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana hukum bekerja dalam melindungi hak anak dalam konteks administrasi negara,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penelitian ini akan menyoroti sikap para praktisi hukum, termasuk para pegawai KUA, KCS, dan para hakim, dalam memastikan terpenuhinya hak anak di Pengadilan Agama, dengan pendekatan kesejahteraan sosial sebagai kerangka analisis.

Workshop ini dipandu oleh Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., yang mengarahkan diskusi pada penyusunan instrumen penelitian secara sistematis dan terukur. Dalam sesi pemaparan, penghulu KUA Umbulharjo, Ghufron Su’udi, S.Ag., mengungkapkan bahwa persoalan keluarga tidak dapat dipahami semata-mata dari aspek formal hukum, melainkan harus dilihat dalam konteks dinamika sosial dan relasi emosional.

Ia juga menguraikan berbagai kategori status anak dalam hukum Indonesia, mulai dari anak sah, anak luar kawin, anak angkat, hingga anak tiri, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.

“Status anak harus diperjuangkan karena sering kali anak justru menjadi korban dari ketidaktertiban administrasi dan dinamika permasalahan identitas hukum orang tua,” kata Ghufron.

Sementara itu, hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., menekankan pentingnya sensitivitas hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hak anak. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan, sehingga hakim tidak cukup hanya berpegang pada dokumen formal, tetapi juga harus memahami konteks sosial yang melatarbelakangi perkara.

“Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, bahkan ketika terjadi ketidaktertiban dalam aspek administratif orang tua,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum), mengingat mayoritas masyarakat berperkara di Pengadilan Agama tanpa pendampingan advokat.

Pada sesi berikutnya, akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Muhrisun, S.Ag., B.S.W., M.Ag., M.S.W., menekankan pentingnya integrasi perspektif kesejahteraan sosial dalam membaca praktik hukum di peradilan agama. Menurutnya, pendekatan hukum yang semata normatif sering kali belum mampu menjawab kompleksitas persoalan anak, terutama dalam situasi rentan seperti pernikahan tidak tercatat, yang diperburuk oleh kondisi kemiskinan.

“Hak anak tidak cukup dilindungi melalui norma hukum, tetapi harus dilihat secara holistik dengan mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis untuk mengejawantahkan kesejahteraan,” kata Muhrisun.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, anak berada dalam posisi paling rentan akibat konflik orang tua, sehingga diperlukan pendekatan interdisipliner yang menghubungkan hukum dengan kerja sosial.

Muhrisun juga menilai bahwa penelitian ini penting untuk menghasilkan instrumen yang mampu menangkap realitas empiris di lapangan, sekaligus menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan anak, utamanya terkait dengan hak-hak keperdataan dan hak administrasi anak.

Dengan kegiatan ini, tim peneliti berharap dapat menghasilkan instrumen yang tidak hanya valid secara akademik, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktik penyelesaian hak administrasi anak tanpa perbedaan perlakuan, kaitannya dengan status kesahan dan ketidaksahan anak dalam ranah hukum keluarga.
 

Pewarta: Gusti Rian Saputra

Editor: Euis Nurlaelawati

Copyright ©ISLaMS 2026