logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Lakukan Observasi di PA Klaten, ISLaMS Perkuat Data Penelitian terkait Hak Keperdataan dan Administrasi Anak

 Lakukan Observasi di PA Klaten, ISLaMS Perkuat Data Penelitian terkait Hak Keperdataan dan Administrasi Anak

ISLaMS, Klaten – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) melaksanakan observasi lapangan di Pengadilan Agama (PA) Klaten pada Rabu (3/6). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk projek penelitian tahun ketiga yang didukung oleh Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat data-data atau informasi yang telah diperoleh melalui Focused Group Discussion dengan para pegawai Kantor Urusan Agama dan para pegawai Disdukcapil yang diselenggarakan pada 12 Mei. Kegaitan observasi juga dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait pemahaman dan praktik para hakim di Pengadailan Agama terkait dengan isu hukum hak anak terkait dengan hak-hak kepeerdataan dan hak administrasi yang menjadi fokus penelitian yang sedang dijalankan oleh tim peneliti ISLaMS di tahun ketiga ini.

Tim peneliti ISLaMS tiba di gedung Pengadilan Agama Klaten di pukul 8.15, yang disambut oleh tim kepaniteraan Pengadilan Agama Klaten dan kemudian diarahkan ke ruangan ketua Pengadilan, YM Ibu Riana. Pertemuan di ruangan ketua dilanjutkan dengan pertemuan pembukaan kegiatan di ruang Media Center yang dikuti oleh seluruh tim peneliti ISLaMS dan jajaran Pengadilan Agama Klaten. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis sebagai upaya membangun kolaborasi akademik serta memperkuat pemahaman mengenai praktik peradilan agama terkait dengan pemenuhan hak anak dalam konteks keperdataan dan ke-administrasian anak.

Dalam kesempatan tersebut, selaku direktur ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati menjelaskan bahwa ISLaMS merupakan lembaga penelitian yang berfokus pada kajian hukum dan masyarakat Muslim. Menurutnya, ISLaMS secara konsisten mengembangkan ruang-ruang diskusi akademik melalui berbagai program seperti T-Talk, Brown Paper-Talk, dan workshop penelitian serta kepenulisan yang melibatkan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum.. Ia juga menyampaikan bahwa selain aktif menyelenggarakan forum akademik, ISLaMS terus mengembangkan berbagai penelitian strategis yang berorientasi pada penguatan kebijakan dan praktik hukum berbasis bukti. Salah satu penelitian yang dimaksud adalah penelitian yang sedang berjalan dan telah memasuki tahun ketiga, dengan dukungan dari NCHR University of Oslo.

Pada kesempatan tersebut, Euis memperkenalkan seluruh anggota tim peneliti yang hadir sekaligus menjelaskan fokus dan perkembangan penelitian yang sedang dilakukan. Ia berharap kunjungan lapangan ke PA Klaten dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai praktik peradilan agama, khususnya dalam memahami dinamika yang terjadi di tingkat implementasi terkait pemenuhan hak keperdataan anaka dalam keluarga dan hak keadministrasian negara.

“Melalui observasi lapangan ini, kami berharap dapat memperoleh data yang lebih komprehensif mengenai pemehaman dan praktik peradilan terkait dengan pemenuhan hak anak dalam kontek keperdataan keluarga dan administrasi negara, yang sangat terkait dengan konsep hukum kesahan anak. Temuan-temuan yang akan diperoleh diharapkan tidak hanya memperkaya kajian akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan dan pengembangan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kepentingan pemenuhan hak anak terkait utamanya hak keperdataan dan administrasi negara yang masih problematik dalam praktik,” ujar Euis.

 

Setelah sesi diskusi dan perkenalan, kegiatan dilanjutkan dengan observasi langsung terhadap proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Klaten. Tim peneliti mengamati berbagai tahapan persidangan guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik peradilan serta interaksi para pihak dalam proses penyelesaian perkara terkait dengan pemenuhan hak dalam persspektif kesejahteraan sosial.

Tim yang terdiri dari, selain Euis, Ainun Mangunsong, Erie Susanti, Jihadul Hayat, Zezen Zainun Ali, berbagi tugas untuk 3 kegiatan, observasi persidangan, wawancara dengan beberapa pengacara dan mediator, dan kompilasi putusan. Semua kegiatan berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian pengimpulan data tersebut berakhir di pukul 12:45. Tim berpamitan kepada ketua Pengadilan dan seleuruh jajajan Pengadilan Agama Klaten dan melakukan foto bersama di beberapa titik termasuk di depan gedung Pengadilan Agama.

 

Euis dan semua tim berharap hasil observasi di PA Klaten akan menjadi bahani analisis kajian yang komprehensif dan yang kuat untuk penyelesaian projek penelitian tahun ketiga ISLaMS ini. Tim peneliti berencana melanjutkan pengumpulan data di sejumlah Pengadilan Agama lain guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik hukum pemenuhan hak anak terkait dengan keperdataan dan adminitrasi negara. Hasil penelitian tersebut  diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, pembuat kebijakan, serta lembaga peradilan dalam mendorong pengembangan sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat secara umum dam pengembangan sistem hukum pemenuhan hak anak dalam berbagai perspektif.

 

Pewarta: Gusti Rian Saputra

Editor: Euis Nurlaelawati