logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Direktus ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati Jadi Pemateri Webinar tentang Gender dan Anak dalam Hukum Keluarga Islam yang Digelar UIN Suska Riau

Direktus ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati Jadi Pemateri Webinar tentang Gender dan Anak dalam Hukum Keluarga Islam yang Digelar UIN Suska Riau

ISLaMSPekanbaru, 16 Oktober 2025 - Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau menggelar Webinar Nasional bertajuk “Isu Hukum Keluarga Islam: Gender dan Hak Anak” pada Kamis (16/10/2025) pukul 15.00 WIB melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum Islam terkemuka di Indonesia.

Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D., Direktur Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLAMS) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tampil sebagai pemateri utama bersama dengan pemateri lain, yaitu Dr. Sofia Hardani, M.Ag., dari UIN Suska Riau. Dipandu oleh Dr. H. Rahman Alwi, M.Ag webinar dimulai dengan paparan prof. Euis.

Dalam pemaparannya, Prof. Euis menekankan bahwa isu gender dan anak dalam hukum keluarga Islam merupakan persoalan pernting yang secara luas menyangkut keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Memfokuskan paparannya pada isu anak, Prof. Euis menjelaskan bahwa Indonesia telah melakukan upaya pembaharuan dan menawarkan ketentuan-ketentuan hukum terkait isu anak yang beranjak dari pandangan-pandnagan dalam fikih klasik.

‘Isu kesahanan anak dan pengasuhan merupakan dua contoh di antara beberapa ketentuan yang bergeser dari fikih klasik. Terkait isu pengasuhan, misalnya, jenis kelamin anak tidak menjadi pertimbangan dalam pengaturan penetapan hak pengasuhan yang berbeda dengan pandangan para ‘ulama klasik, dimana peran jender orang tua mempengaruhi batasan waktu anak perempuan atau anak laki-laki bisa terus diasuh oleh ibunya’, paparnya.

Namun, ia menyebutkan bahwa dalam praktik, perdebatan masih terus muncul di kalangan para penegak hukum dan ‘ulama terkait dengan beberapa isu pengasuhan dan kesahan anak. Perdebatan tersebut sangat terkait dengan pemahaman dan penafsiran penegak hukum dan masyarakat terhadap prinsip ‘kepentingan terbaik bagi anak’ terutama jika bersentuhan dengan isu agama dan isu moral. Ia kemudian menegaskan bahwa untuk realisasi pemenuhan hak anak diperlukan penasfiran ulang terhadap konsep maslahah, kajian pandangan-pandangan proresif dalam fikih klasik, studi perbandingan terhadap ketentuan-ketentaun hukum terkait anak di beberapa negara Muslim lain.

Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag. selaku Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, didampingi Abdul Hadi, M.A., Ph.D. selaku Wakil Direktur, dan Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag., Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) S3. Mereka menegaskan pentingnya forum akademik seperti ini sebagai wadah refleksi ilmiah terhadap praktik hukum Islam di era modern.

Diskusi yang berlangsung hangat ini menyoroti berbagai dimensi kesetaraan gender dan perlindungan hak anak dalam perspektif hukum keluarga Islam, termasuk bagaimana prinsip keadilan dan maqashid syariah dapat diimplementasikan secara kontekstual dalam kehidupan keluarga Muslim.

Melalui webinar ini, Pascasarjana UIN Suska Riau berharap dapat memperkuat tradisi keilmuan yang kritis dan progresif dalam menanggapi isu-isu aktual hukum Islam di tengah perubahan sosial yang dinamis.