Kunjungan ke PA Wates: Observasi Persidangan dan Bincang-bincang

Menindaklanjuti kerjasama penelitian internasional dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) dan Universitas Oslo, pada Senin, 5 Agustus 2024, tim peneliti ISLaMS mengunjungi Pengadilan Agama Wates. Tim penelitian ini dipimpin langsung oleh Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D., yang akrab disapa Teh Isti, sebagai Lead Researcher dan sekaligus sebagai Direktur Eksekutif ISLaMS. Selain Teh Isti, tim Peneliti ISLaMS terdiri dari Dr. Lindra Daniela, yang akrab disapa Teh Lindra, sebagai Direktur Riset dan Publikasi ISLaMS, Nurainun Mangunsong S.H., M. Hum. (Mbak Ainun), Erie Susanty, SE., MM. (Mbak Erie), Jihadul Hayat SHI., MH. (Mas Hayat), serta Hijrian Angga Prihantoro (Mas Hijrian). Kunjungan Tim Peneliti ISLaMS disambut dengan hangat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Zulfa Yenti, S.Ag., M.H. Tim Peneliti ISLaMS diterima di ruang Media Center Pengadilan Agama Wates oleh para hakim dan panitera. Setelah paparan tujuan kunjungan oleh ketua Tim yang kemudian disambut oleh paparan ibu Wakil Ketua, Tim dipersilahkan menghadiri persidangan yang digelar pada hari itu. Setelah persidangan Tim berbincang mendiskusikan beberapa hal yang menarik terkait persidangan yang dihadiri dan terkait isu-isu hukum umum yang rekevan dengan fokus kajian.
Tujuan Kunjungan dan Dukungan dari Pengadilan Agama Wates
Kunjungan yang dilakukan oleh Tim Peneliti ISLaMS bertujuan untuk mengumpulkan data terkait putusan hakim dan praktik persidangan yang melibatkan kasus-kasus seputar hak-hak anak, yaitu Dispensasi Nikah, Hak Asuh Anak, serta Perwalian dan Pengasuhan. Dalam sambutannya, Teh Isti menyampaikan bahwa pengumpulan data ini merupakan serangkaian proses penelitian yang bertajuk “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Court Judges in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Gender Equality.” Penelitian ini berfokus pada kesadaran hukum mengenai hak-hak anak di Indonesia, dengan meninjau norma-norma hukum yang ada dan praktiknya di persidangan dari perspektif kesetaraan gender.
Dalam penjelasannya, Teh Isti menekankan pentingnya pengumpulan data empiris secara langsung dari lapangan untuk memahami bagaimana norma hukum dan prinsip kesetaraan gender diterapkan dalam praktik sehari-hari di Pengadilan Agama, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak. “Kami berharap data yang dikumpulkan dari kunjungan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana pengadilan agama menangani kasus-kasus yang melibatkan hak-hak anak serta bagaimana prinsip kesetaraan gender benar-benar diperhatikan dan diterapkan dalam proses tersebut.,” tegas Teh Isti.
Zulfa Yenti, S.Ag., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kunjungan Tim Peneliti ISLaMS. Zulfa Yenti berharap hasil penelitian yang dilakukan oleh ISLaMS dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas putusan hukum dalam praktik persidangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. “Kami sepenuhnya mendukung inisiatif ini dan siap menyediakan data serta informasi yang diperlukan untuk penelitian. Kami berharap hasilnya nanti bisa digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi kita semua,” ungkap Zulfa Yenti. Ia juga menyatakan bahwa kerjasama dengan institusi pendidikan dan lembaga penelitian internasional seperti ISLaMS merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Beruntungnya, Tim Peneliti ISLaMS diperkenankan untuk mengikuti proses persidangan secara langsung.
Fokus pada Kesetaraan Gender dan Hak Anak
Sebagai pembuka diskusi, Teh Isti menegaskan bahwa penelitian ISLaMS juga akan melihat bagaimana para hakim pengadilan agama memahami dan menerapkan konsep kesetaraan gender dalam kasus-kasus yang mereka tangani. “Kami ingin memahami bagaimana konsep kesetaraan gender diterapkan dalam hukum Islam di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak anak. Ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat terwujud secara menyeluruh,” jelas Teh Isti.
Penelitian ISLaMS ini memiliki fokus khusus pada bagaimana norma-norma hukum yang ada selaras dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Dalam konteks Indonesia, di mana sistem hukum sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai agama dan budaya, upaya untuk menyeimbangkan hak-hak anak dengan kesetaraan gender merupakan tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai bagaimana pendekatan hukum dapat ditingkatkan untuk lebih berpihak pada anak-anak tanpa mengesampingkan aspek kesetaraan gender.
Kunjungan ini tidak hanya menjadi kesempatan untuk mengumpulkan data, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara ISLaMS dan Pengadilan Agama Wates. Dalam diskusi tersebut, Teh Isti menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat terus berlanjut, sehingga hasil penelitian ini tidak hanya menjadi laporan akademis, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari di pengadilan agama.
Di akhir kunjungan, Zulfa Yenti menyampaikan harapannya bahwa penelitian ini akan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif untuk meningkatkan kualitas peradilan yang lebih adil dan responsif terhadap hak-hak anak serta kesetaraan gender. “Kami berharap penelitian ini tidak hanya menghasilkan kajian teoretis, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik persidangan di pengadilan agama, sehingga keadilan bagi anak-anak dapat lebih terjamin,”pungkas Zulfa.
Dengan berakhirnya kunjungan Tim Peneliti ISLaMS, langkah awal telah diambil menuju perbaikan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak, terutama anak-anak yang kerap kali menjadi subjek yang rentan dalam proses peradilan. Langkah ini tentu dalam konteks luas melengkapi beberapa upaya yang telah dilakukan oleh para pengkaji dari lembaga-lembaga lain. Sebagaimana dituangkan dalam proposal projek penelitian ini, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak anak dan penerapan kesetaraan gender dalam setiap putusan hukum. Laporan penelitian yang akan disajikan diharapkan mampu menjadi bahan advokasi bagi para pihak yang relevan dengan upaya penegakan hukum yang berperspektif keadilan bagi anak dan kepentingan terbaik bagi anak.