logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Pluralitas Hukum atau Kesetaraan? ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga Gelar Bedah Buku tentang Hukum Status Personal

Pluralitas Hukum atau Kesetaraan? ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga Gelar Bedah Buku tentang Hukum Status Personal

Yogyakarta – Dapatkah suatu negara mengakui hukum keluarga yang berbeda bagi setiap komunitas agama tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan? Pertanyaan tersebut menjadi tema utama dalam Research Talk dan bedah buku Equality, Plurality and Personal Status Laws: a Research Companion yang diselenggarakan oleh Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga melalui Program Studi Doktor Ilmu Syariah pada Selasa, 22 September 2026 di Technoclass FSH UIN Sunan Kalijaga.


Kegiatan ini menghadirkan Prof. Baudouin Dupret (SciencesPo Bordeaux & CNRS), Prof. Ratno Lukito (UIN Sunan Kalijaga), Ayang Utriza Yakin, Ph.D. (Universiti Brunei Darussalam), dan Dr. Eko Riyadi (Universitas Islam Indonesia), dengan moderator Prof. Dr. Euis Nurlaelawati yang juga merupakan Direktur ISLaMS.


Diskusi berlangsung dinamis sejak awal sampai akhir. Prof. Dupret menjelaskan bahwa buku tersebut mengajak pembaca meninggalkan cara pandang yang melihat pluralitas hukum sebagai kategori yang statis. Menurutnya, yang lebih penting adalah memahami bagaimana berbagai sistem hukum berinteraksi dan menimbulkan ketegangan dalam praktik. Ia juga menekankan bahwa keseragaman hukum bukan satu-satunya jalan menuju kesetaraan (legal uniformity is not necessarily the only way to achieve equality).
Menanggapi paparan tersebut, Prof. Ratno Lukito mengapresiasi pendekatan komparatif buku yang mengkaji negara-negara di Asia, Afrika, dan Eropa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa persoalan mendasar tetap terbuka, yakni bagaimana menempatkan hak individu ketika berhadapan dengan aturan hukum komunitas agama. "Siapa yang berhak menentukan hukum status personal seseorang: negara, komunitas agama, atau individu?" menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi.
Perdebatan semakin menarik ketika Dr. Ayang Utriza Yakin memaparkan hasil kajiannya mengenai pernikahan beda agama di Indonesia. Melalui analisis putusan pengadilan dan praktik para hakim, ia menunjukkan bahwa pluralisme hukum tidak hanya tampak pada banyaknya aturan yang berlaku, tetapi juga pada beragamnya cara hakim menafsirkan aturan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pluralitas hukum merupakan praktik yang terus dinegosiasikan dalam ruang peradilan.
Sebagai penanggap, Dr. Eko Riyadi menilai bahwa kajian empiris seperti yang ditawarkan buku ini perlu dilengkapi dengan kerangka normatif yang lebih kuat. Menurutnya, persoalan hukum status personal tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berdampak langsung pada perlindungan hak-hak warga negara, terutama perempuan dan anak. Karena itu, penelitian tidak hanya perlu memetakan persoalan, tetapi juga menawarkan arah bagi pembaruan hukum dan kebijakan.
Dalam sesi diskusi, pertanyaan diajukan oleh 3 peserta, termasuk mahasisa internasional program magister, UII, berasal dari Afghanistan, Mahsima Khaksar. Ia menanyakan terkait dengan tidak ditulisnya Afghanistan di dalam buku. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat banyak perkembangan sekaligus juga masih rendahnya perlinudngan terhadap perempuan di Afghanistan. Dua penanya lain memfokuskan pada bagaimana hukum yang memuat konflik dan ketegangan karena agama masih terus bertahan dan mengapa konflik dan ketegangan masih terus hadir. 


Menutup diskusi, Prof. Euis Nurlaelawati menegaskan bahwa dialog akademik semacam ini menunjukkan pentingnya mempertemukan pendekatan empiris dan refleksi normatif dalam memahami pluralitas hukum. Forum ini sekaligus menegaskan bahwa perdebatan mengenai hubungan antara kesetaraan dan pluralitas hukum masih sangat relevan bagi Indonesia yang hingga kini hidup dengan beragam sistem hukum dalam mengatur kehidupan keluarga masyarakatnya.