Sinergi Akademisi dan Praktisi: Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025 Perkuat Instrumen Penelitian
Langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan kembali dilakukan melalui program riset yang didanai oleh MoRA the AIR Funds 2025. Pada Senin, 6 April 2026, Tim LILA (Lintas Institusi Legal Advocacy) MoRA the AIR Funds 2025 menggelar workshop intensif untuk menyusun instrumen penelitian terkait dengan peran para praktisi hukum, i.e., pengacara, mediator, dan saksi ahli, dalam menyediakan advokasi dan membantu para pihak berperkara memperoleh keadilan. Bertempat di Ruang Jasmine 4, Grand Rohan Jogja, kegiatan workshop ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum, yaitu hakim dan pengacara. Workshop dimaksudkan untuk memberikan data awal terkait dengan keterlibatan pengacara dan saksi ahli di Pengadilan Agama dan terkait dengan perkara-perkara hukum keluara yang melibatkan pengacara dan saksi ahli, yang mengarah pada pemahaman awal terkait dengan peran advokat, mediator, dan ahli hukum dalam mewujudkan keadilan gender dan agama di lingkungan Pengadilan Agama secara lebih mendalam.
Workshop diawali dengan pengantar oleh Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., selaku Project Manager sekaligus ketua tim. Dalam pemaparannya, Prof. Euis menekankan bahwa riset ini bertujuan untuk melihat secara kritis bagaimana aktor hukum merespons atau menyelesaikan isu-isu hukum keluarga di masyarakat Muslim yang berkaitan dengan aspek keagamaan dan gender. Prof Euis menyampaikan bahwa para mediator mempunyai peran penting dalam penyelesaian perkara sebelum diputus oleh majlis hakim di Pengadilan Agama. Pelibatan pengacara oleh para pihak memainkan peran penting juga dalam penyelesaian perkara. Isu-isu hukum keluarga yang berkaitan dengan isu agama dan jender menjadi isu yang menarik untuk dikaji dalam konteks peran para praktisi hukum ini yang diarakan pada beberapa aspek, termasuk jender para mediator, pengacara, dan pemahaman keagamaan mereka.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber yang diharapkan dapat memberikan perspektif teoretis maupun praktis yang sangat kaya bagi pengembangan instrumen penelitian.
Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, (professor dalam bidang ilmu Ushul Fikih/kajian metodologi dan teori hukum Islam) memberikan landasan fundamental mengenai aspek sosiologi hukum dan integrasi nilai Islam dalam konteks keadilan. Ia memberikan pengayaan teoretis yang memperkuat kerangka riset agar mampu memotret dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat saat berhadapan dengan institusi peradilan. Kehadirannya memastikan bahwa instrumen yang disusun memiliki kedalaman metodologis yang mampu menjangkau akar persoalan hukum Islam kontemporer di Indonesia.
Selanjutnya, perspektif dari sisi praktisi hukum disampaikan oleh Dr. Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum (Advokat dan Konsultan Hukum). Ia memaparkan dinamika lapangan di mana gugatan cerai kini banyak dipicu oleh faktor emosional dan kejenuhan hubungan dibandingkan sekadar alasan ekonomi. Dr. Faisal menyoroti fenomena "pendukung sosial" bagi istri yang mencari keadilan serta pentingnya peran advokat dalam melakukan penilaian mandiri terhadap kasus klien sebelum diajukan ke pengadilan. Selain itu, ia menekankan bahwa layanan e-court telah mempermudah aksesibilitas masyarakat, meski peran mediator berwawasan gender tetap menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa.
Perspektif dari sisi kebijakan dan regulasi diperdalam oleh Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., (Ketua Pengadilan Agama Gresik). Dr. Fanani memberikan gambaran secara umum terkait keterlibatan pengacara dan saksi ahli di Pengadilan Agama. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan para pengacara pada masa kini telah menjadi hal biasa. Ia memaparkan perkara-perkara hukum keluarga yang sering melibatkan pengacara. Terkait kepengacaraan ia memberikan pandangan kritis bahwa kepengacaraan mengalami penurunan kualitas dan itu disebabkan maraknya pendirian lembaga advokasi di Indonesia. Ia menyambut pendirian-pendirian tersebut tetapi berharap proses rekrutmen lebih ketat secara keilmuan dan keahlian hukum, materii maupun materiil serta etika hukum.
Setelah paparan dari para narasumber, agenda dilanjutkan dengan sesi perumusan instrumen yang melibatkan secara aktif seluruh anggota Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025. Tim yang terdiri terdiri dari Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., Dr. Muhrisun, S.Ag., Erie Susanty, S.E., M.M., Dr. Arif Sugitanata, S.H., M.H., dan Kholifatun Nur Mustofa, S.H., M.H bekerja memetakan arah, fokus, dan variabel penelitian untuk memastikan setiap data lapangan mencakup aspek manajemen, hukum materiel, dan prosedur teknis. Kegiatan workshop kemudian ditutup pada sore hari dengan komitmen kuat untuk menghasilkan kajian hukum yang berdampak signifikan bagi perbaikan sistem advokasi hukum keluarga di Indonesia.
Pewarta: Kholifatun Nur Mustofa
Editor: Euis Nurlaelawati
Copyright © Islams 2026
.png)


