logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

"Hak Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Antinomi Regulasi": ISLaMS Dorong Harmonisasi, PA, KUA, dan Dukcapil

Yogyakarta – Terkait isu kesahan anak dan adminsirasi anak, pemerintah melalui Mahkamah Agung, Kementrian Agama, dan Kemerntrian dalam Negeri melakukan upaya pembaharuan untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Namun perkembangan atau reformasi arah kebijakan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri adakalnya tidak beriringan. Disharmoni dalam persoalan kesahan anak dan pencatatan pernikahan, misalnya, dinilai berpotensi menghambat perlindungan hak anak. Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam forum yang diselenggarakan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) di Yogyakarta, Jumat (9/10), yang mempertemukan sejarawan, yang merupakan peneliti ISLaMS, dan pemangku kebijakan untuk membahas harmonisasi tata kelola hukum keluarga.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, Direktur ISLaMS, menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari proses penguatan hasil penelitian Improving Legal Awareness on Children Rights Among Islamic Courts' Judges in Indonesia: Review on Legal Norms and Practices in the Perspective on Social Welfare yang didukung oleh Swedish Center for Human Rights University of Oslo. Menurutnya, penelitian pada tahun ketiga ini, 2026, dalam kerangka kerja sama dengan NCHR tersebut tidak hanya mengkaji proses penyelesaian perkara di lembaga peradilan, tetapi juga menyoroti bagaimana tata kelola hukum keluarga berdampak langsung terhadap perlindungan hak anak dalam perspektif kesejahteraan sosial.


Prof Euis menjelaskan bahwa berbagai persoalan masih muncul ketika anak lahir di luar pernikahan ataupun lahir dari pasangan yang menikah setelah kehamilan terjadi. Dalam praktiknya, kondisi tersebut sering menimbulkan permasalahan mengenai status hukum anak, perwalian, hingga pencantuman identitas dalam Kartu Keluarga. Persoalan-persoalan tersebut, menurutnya, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif, melainkan membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kepentingan terbaik agar anak tetap menjadi prioritas. Ia berharap hasil penelitian ISLaMS dapat memberikan rekomendasi yang memperkuat sinergi antarlembaga sehingga kebijakan hukum keluarga tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial yang lebih baik bagi anak dan keluarga.


Diskusi kemudian dipandu oleh Nurainun Mangunsong, dosen sekaligus peneliti ISLaMS, dengan menghadirkan Dr. Ahmad Bahiej, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan sejatinya tidak sekedar merupakan urusan administrasi kependudukan, tetapi juga bagian dari upaya negara menjamin keabsahan pernukahan menurut hukum agama dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Namun, ia menilai masih terdapat antinomi norma antara Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa semangat yang berbeda. Di satu sisi, Kementerian Agama mendorong pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum melalui perkawinan yang sah. Di sisi lain, mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam administrasi kependudukan hadir sebagai solusi administratif bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat.
“Apa maksudnya negara memiliki data perkawinan yang belum tercatat jika tidak diikuti dengan upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak-anak mereka? Pendataan harus menjadi pintu masuk untuk penyelesaian, bukan menjadi tujuan akhir,” tegas Ahmad Bahiej.


Ia menambahkan bahwa negara perlu membangun visi yang sama antara KUA, Pengadilan Agama, dan Dukcapil. Memahami semangat tujuan Dukcapil dalam rangka perlindungan anak, ia berharap setelah pasangan yang pernikahnnya belum tercatat berhasil didata melalui mekanisme administrasi, negara juga harus memfasilitasi penyelesaian status hukumnya melalui mekanisme yang telah tersedia, seperti itsbat nikah. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta melindungi hak-hak keperdataannya.


Paparan terkait isu kesahan dan adminsitrasi anak kemudian dilanjutkan oleh Mhd. Yazid, kandidat doktor pada Fakultas Hukum dan Kriminologi, KU Leuven, Belgia. Ia menjelaskan bahwa hukum keluarga di Indonesia terbentuk melalui interaksi antara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat sehingga penelitian tidak cukup hanya membaca norma (law in books), tetapi juga harus memahami bagaimana hukum dijalankan dalam praktik (law in action) yang dipengaruhi oleh budaya lokal dan kondisi sosial secara umum, termasuk hubungannya dengan upaya perlindungan kesejahteraan anak.


Lokakarya berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan peserta mengenai tantangan perlindungan hak anak dalam sistem hukum keluarga Indonesia. Berbagai masukan yang muncul akan menjadi bagian dari penyempurnaan laporan penelitian ISLaMS sekaligus memperkuat rekomendasi kebijakan bagi pengembangan tata kelola hukum keluarga yang lebih terintegrasi.
Menutup kegiatan, ISLaMS menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penelitian yang tidak hanya memperkaya pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi inovasi kebijakan publik. Sinergi antara KUA, Pengadilan Agama, dan Dukcapil, sebagaimana menjadi benang merah diskusi, diharapkan mampu menjamin bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan hukum keluarga di Indonesia.