logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Sinergi Strategis Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025: Bedah Peran Advokat, Mediator, dan Ahli Hukum dalam Keadilan Gender dan Agama di Pengadilan Agama

Sinergi Strategis Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025: Bedah Peran Advokat, Mediator, dan Ahli Hukum dalam Keadilan Gender dan Agama di Pengadilan Agama

LILA MoRa – Upaya penguatan riset mengenai akses keadilan dan advokasi hukum keluarga kembali memasuki tahapan krusial yaitu pengumpulan data melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung hari ini, Kamis, 7 Mei 2026. Mengangkat tema "Legal Advocacy and Pursuit of Justice on Gender and Religion: Roles of Lawyers, Mediators, and Legal Experts at Indonesia's Islamic Courts", Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025 menggelar FGD di Grand Rohan Jogja. Pertemuan ini menghadirkan jajaran praktisi hukum lintas profesi untuk membedah realitas sosiologis dan yuridis terkait peran advokat, mediator, saksi ahli  dan ahli hukum dalam pemenuhan keadilan dalam perpektif gender dan keberagamaan di peradilan agama.

Kegiatan FGD dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., yang memaparkan visi besar proyek riset MoRA ini. Beliau menekankan bahwa riset ini tidak hanya bertujuan memotret dinamika kekuasaan dalam negosiasi hak hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab akademik untuk menghasilkan buku laporan penelitian, publikasi pada jurnal internasional bereputasi, serta policy brief sebagai rekomendasi kebijakan bagi otoritas peradilan.

Sesi diskusi inti yang dipandu oleh Dr. Muhrisun, S.Ag., BSW., M.Ag., MSW., mengungkap berbagai temuan lapangan yang sangat dinamis. Dari perspektif Advokat  menyoroti pergeseran paradigma hukum pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2022 dan 2023 yang kini lebih memberikan jaminan atas hak-hak istri terkait nafkah iddah dan mut’ah. Di sisi lain sulitnya pelacakan aset atau penghasilan suami sering ditemukan karena tidak adanya keterbukaan suami terhadap istri mengenai pendapatannya membuat advokat tidak dapat memperjuangkan hak istri dan anak dengan maksimal.

Dari sisi Mediator, Yusuf Khummaini dan para praktisi mediator lainnya memaparkan perceraian yang disebabkan karena riddah dapat dibuktikan ketika salah satu atau keduanya mengakui adanya perpindahan agama, tetapi mengenai hak asuh anak tidak selalu melihat agama orang tua, tetapi lebih mengedepankan kedekatan anak terhadap salah satu. Pemateri lain mengungkapkan  bahwa terkadang mediasi masih dipandang sebagai formalitas prosedur oleh sebagian hakim ketika akta perdamaian disepakati saat mediasi, namun saat persidangan salah satu pihak mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap akta perdamaian tersebut, sehingga kesepakatan damai melalui akta perdamaian yang telah diperjuangkan tidak selalu terakomodir dalam putusan. Berbeda jika medasi yang berhasil disepakati oleh para pihak sebagian atau seluruhnya, tetapi para pihak tidak keberatan dengan kesepakatan yang sudah di buat, maka hakim memutuskan sesuai dengan kesepakatan dengan mediator yang tertuang dalam akta perdamaian.

 

Sementara itu, terkait peran Saksi Ahli, narasumber menyampaikan bahwa saksi ahli tidak menjamin keterangan dalam persidangan berpengaruh dalam putusan secara signifikan, kecuali saksi ahli yang dihadirkan adalah seseorang yang mempunyai keahlian diluar bidang hukum. Sehingga keterangan saksi ahli tidak begitu mempengaruhi hakim dalam menetapkan sebuah perkara, kecuali jika hakim mempunyai persepsi yang sama dengan saksi ahli. Semua narasumber berbagi pemikiran dan pengalamannya dalam melakukan advokasi dalam kasus-kasus yang pernah ditangani yang berkaitan dengan keadilan gender dan agama. 

 

Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025  selanjutnya akan mengolah hasil pemaparan dari para narasumber ini untuk melahirkan kajian hukum yang mampu memotret keterlibatan advokat, mediator dan ahli hukum dalam menegakkan keadilan gender di Pengadilan Agama. (Kholifatun Nur Mustofa)