Melakukan Observasi, Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025 Menggali Dinamika Praktik Advokasi Hukum di Pengadilan Agama Klaten
LILA MoRA, KLATEN- Komitmen riset mendalam mengenai akses keadilan terus digulirkan oleh Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025. Setelah berhasil merumuskan instrumen penelitian pada April lalu dan menggelar Focused Group Discussion dengan para pengacara, mediator, dan akademisi atau ahli hukum, tim LILA MoRA bergerak cepat melakukan kegiatan pengumpulan data selanjutnya melalui observasi. Observasi yang dilaksanakan pada 3 Juni ini berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Klaten. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memotret secara langsung bagaimana perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, terutama terkait isu keadilan gender dan keberagamaan, dalam ranah hukum keluarga Islam diupayakan. Observasi dilakukan melalui kegiatan persidangan, yang diikuti oleh kegiatan wawancara mendalam dengan Hakim, Mediator, pengacara, dan para-legal di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Tim tiba di gedung Pengadilan pada pukul 08.15. Tim yang terdiri dari peneliti LILA MoRA, yaitu Euis Nurlaelawati, Lindra Darnela, Muhrisun, Kholifatun Nur Mustofa, M. Hafis, Erie Susanti, dan Arif Sugitanata, disambut oleh sekretaris Pengadilan yang mengarahkan tim ke ruangan Media Center yang diterima dengan hangat oleh Ketua PA Klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H Di ruangan tersebut sesi sermonial dilakukan dimana Ketua PA Klaten menyatakan rasa senang dan tersanjung atas kunjungan tim peneliti. Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan sangat mendukung dan siap membantu tim LILA MoRA selama proses penelitian berlangsung. Lebih lanjut, ia berharap hasil akhir dari penelitian ini nantinya dapat membawa dampak besar, khususnya dalam memperkaya perspektif para hakim agar semakin optimal dalam membantu masyarakat pencari keadilan.
Menanggapi sambutan tersebut, Ketua Tim Peneliti, Euis Nurlaelawati, kemudian memaparkan maksud dan tujuan kedatangan tim LILA MoRA di Pengadilan Agama Klaten. Ia menjelaskan bahwa riset ini secara kritis diarahkan untuk melihat bagaimana proses legal advocacy serta pencarian keadilan terkait utamanya isu gender dan agama berlangsung di Pengadilan Agama. Melalui pendekatan socio-legal, tim ingin memetakan secara analitik peran strategis para advokat, mediator, hingga saksi ahli.
|
Setelah sesi seremonial, tim LILA MoRA melanjutkan kegiatan dengan mengikuti proses persidangan dan melakukan wawancara mendalam dengan para penagcara dan mediator. Pada sesi wawancara dengan mediator PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H. memaparkan pengalamannya dalam menjembatani berbagai sengketa hukum keluarga khususnya perceraian yang diwarnai isu perpindahan agama, kewarisan, hingga perkara poligami. Dalam menangani perkara permohonan poligami, ia kerap melakukan pendekatan persuasif yang mendalam untuk mendamaikan para pihak.
Ia membagikan perspektif dan pendekatan yang ia gunakan dalam melakukan mediasi dan mengungkapkan dinamika menarik dalam perkara perceraian akibat salah satu pihak berpindah keyakinan. Menurutnya, alasan sensitif mengenai perpindahan agama ini sering kali tidak muncul pada berkas gugatan awal, dan baru terungkap setelah mediator menggali secara mendalam di ruang mediasi.
|
Perspektif dan pendekatan yang digunakan dalam pemberian advokasi diperkaya oleh pengacara, Bapak Aryo Saloko, S.H, yang merupakan dewan penasehat Peradi di Kabupaten Klaten, serta praktisi senior. Ia menceritakan bahwa sepanjang kariernya, ia telah mendampingi beragam kasus perdata, termasuk perceraian beda agama, harta bersama, dispensasi nikah, hingga hukum kewarisan.
Bapak Aryo membagikan pengalaman profesionalnya saat menangani nernabagi kasus poligami. Ia menyebutkan bahwa ia sering mengedepankan pendekatan preventif demi memastikan tidak ada konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan dalam praktik poligami. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan komprehensif, dengan dengan membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari suami, istri pertama, calon istri kedua, hingga orang tua dari para pihak maupun orang tua calon istri kedua.
Di sisi lain, paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Fiki Fakhrina, mengemukakan peran penting Posbakum dalam membantu masyarakat rentan menyusun draf gugatan maupun permohonan. Salah satu contoh konkret yang sering dibantu adalah permohonan asal-usul anak yang lahir sebelum orang tuanya resmi menikah di KUA. Kehadiran Posbakum menjadi tumpuan utama bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status hukum anak mereka.
|
Melengkapi temuan observasi, Wakil Ketua PA Klaten, Ibu Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A., memberikan tinjauan penting mengenai eksistensi saksi ahli dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli, baik yang dihadirkan atas inisiatif pengadilan maupun atas permintaan para pihak, sangat dibutuhkan dalam penyelesaian perkara-perkara yang berkategori rumit. Hakim memerlukan sudut pandang profesional dari ahli yang kompeten untuk membedah masalah secara objektif. Ibu Ummu juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, peradilan melibatkan Kepala KUA sebagai saksi ahli, khususnya ketika ada pihak yang mengaku akta nikahnya hilang. Kehadiran Kepala KUA beserta buku register nikah (buku besar) menjadi alat bukti krusial untuk memastikan keabsahan perkawinan para pihak.
|
Setelah merampungkan seluruh agenda penggalian data di Kabupaten Klaten, Seluruh Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025 menjadwalkan agenda penelitian lapangan berikutnya. Destinasi selanjutnya yang akan dituju oleh tim LILA MoRA untuk melakukan kegiatan observasi dan wawancara mendalam adalah Pengadilan Agama Magelang.
Seluruh data primer dan catatan lapangan yang dihimpun dari PA Klaten ini akan diolah secara komprehensif oleh Tim LILA MoRA the AIR Funds 2025. Hasil observasi ini diproyeksikan menjadi bahan utama dalam penyusunan buku laporan penelitian, artikel jurnal internasional bereputasi, serta policy brief demi mendorong sistem peradilan agama yang semakin berkeadilan gender dan ramah terhadap perlindungan hak-hak kelompok rentan di Indonesia.
Pewarta: Kholifatun Nur Mustofa
Editor: Euis Nurlaelawati
.png)



