logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Prof. Euis Nurlaelawati Kaji Ulang Perwalian Nikah di Indonesia, Gagas Perluasan Otoritas ke Garis Keturunan Ibu

Prof. Euis Nurlaelawati Kaji Ulang Perwalian Nikah di Indonesia, Gagas Perluasan Otoritas ke Garis Keturunan Ibu

RABAT, MAROKO — Perwalian dalam pernikahan (wilayah al-nikah) masih menjadi institusi penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Selain berkaitan dengan keabsahan akad nikah, perwalian juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap perempuan, representasi tanggung jawab keluarga, dan legitimasi sosial terhadap perkawinan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan mengenai wali nikah dapat menghadirkan persoalan, terutama ketika perempuan menghadapi kendala penentuan nasab, penolakan wali, atau ketidakhadiran ayah yang secara hukum tetap menempati posisi penting dalam struktur perwalian.


Persoalan tersebut menjadi fokus kajian Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus dosen Program Doktor Ilmu Syari’ah, dalam simposium internasional bertajuk “Re-observing Islam: Comparing Indonesia and Morocco” yang diselenggarakan di Faculté des Lettres et des Sciences Humaines, Université Mohammed V, Rabat, Maroko, pada 20–21 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Prof. Euis mempresentasikan makalah berjudul “Reassessing the Function of Marriage Guardianship in Islamic Law and Contemporary Indonesian Practice: Lineage-Based Authority, State Legitimation, and Women’s Legal Capacity.” Makalah ini mengkaji fungsi substantif perwalian dalam hukum perkawinan Indonesia, khususnya hubungan antara otoritas wali, struktur kekerabatan, kapasitas hukum perempuan, dan prinsip kesetaraan dalam perspektif hak asasi manusia.

Simposium ini diselenggarakan melalui kerja sama Université Mohammed V Maroko, Universiteit Leiden/KITLV Jakarta, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Netherlands Institute Morocco (NIMAR). Kegiatan tersebut diikuti akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga, antara lain Leiden University, Université Mohammed V, UIN Sunan Kalijaga, UIN Alauddin, UIN Ar-Raniry, UIN Raden Fatah, UIN Sayyid Rahmatullah, serta Netherlands-Flemish Institute in Cairo.

Dalam kajiannya, Prof. Euis menegaskan bahwa perwalian nikah di Indonesia masih relevan, terutama dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan dan mengakomodasi tanggung jawab keluarga. Meskipun demikian, fungsi perlindungan tersebut perlu dibedakan dari konstruksi otoritas yang mendasari penentuan wali. Pertanyaan pentingnya adalah apakah kewenangan perwalian harus selalu bertumpu pada garis keturunan ayah, ataukah hubungan kekerabatan melalui garis ibu juga dapat dipertimbangkan tanpa menghilangkan fungsi perlindungan yang melekat pada institusi tersebut.

Pertanyaan ini menjadi penting ketika dihubungkan dengan persoalan yang muncul dalam praktik. Salah satunya adalah penentuan wali bagi perempuan yang lahir kurang dari enam bulan setelah perkawinan orang tuanya. Dalam pembahasan fikih, masa minimum kehamilan berkaitan dengan penetapan nasab anak kepada ayah dan dapat berimplikasi terhadap penentuan wali nikah. Dalam situasi tertentu, persoalan ini dapat menyebabkan status wali nasab dipersoalkan dan mendorong penggunaan wali hakim. Selain menghadirkan persoalan hukum dan administratif, keadaan tersebut juga berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap perempuan yang hendak menikah, meskipun persoalannya berakar pada sejarah perkawinan orang tua.

Tantangan lain muncul ketika wali nasab menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Dalam kasus wali adhal, perempuan dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar wali hakim dapat bertindak sesuai ketentuan hukum. Mekanisme ini memberikan perlindungan agar penolakan wali tidak serta-merta menghalangi perkawinan. Namun, proses pengadilan juga dapat menghadirkan beban waktu, biaya, dan psikologis bagi calon pengantin perempuan.

Persoalan serupa terlihat ketika ayah tidak lagi hadir dalam kehidupan anak akibat perceraian, keterpisahan yang lama, atau pengabaian tanggung jawab pengasuhan dan nafkah. Ketika anak perempuan hendak menikah, ayahnya masih dapat dicari oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) karena kedudukannya dalam urutan wali nasab. Meskipun ketidakhadiran ayah atau tidak terpenuhinya tanggung jawab nafkah tidak secara otomatis menghapus kedudukannya sebagai wali, situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara otoritas formal berdasarkan garis keturunan dan tanggung jawab keluarga dalam kehidupan nyata. Persoalan tersebut berbeda dari wali adhal, tetapi sama-sama memperlihatkan kompleksitas pelaksanaan perwalian dalam pengalaman perempuan.

Berangkat dari persoalan tersebut, Prof. Euis membuka ruang pemikiran mengenai kemungkinan memperluas dasar penentuan otoritas wali dari garis keturunan ayah (paternal lineage) ke garis keturunan ibu (maternal lineage). Gagasan ini bukan berarti mengalihkan otoritas perwalian kepada perempuan sebagai pelaksana wali, melainkan mempertanyakan apakah hubungan kekerabatan melalui pihak ibu juga dapat dipertimbangkan sebagai dasar penentuan wali nikah. Dengan mempertimbangkan kemungkinan resistensi sosial dan keagamaan terhadap perubahan struktur perwalian, salah satu alternatif yang dapat didiskusikan adalah tetap menempatkan laki-laki sebagai pelaksana otoritas wali, tetapi membuka kemungkinan bagi kerabat laki-laki dari garis ibu, seperti paman dari pihak ibu, untuk dipertimbangkan dalam penentuan wali.

Gagasan tersebut mengajak kalangan akademisi untuk membedakan antara jenis kelamin pihak yang menjalankan otoritas perwalian dan garis keturunan yang menjadi dasar kewenangannya. Perluasan ke garis ibu masih memerlukan kajian fikih dan hukum lebih lanjut karena kerabat laki-laki dari pihak ibu tidak otomatis termasuk dalam urutan wali nasab yang diakui dalam ketentuan Indonesia saat ini. Dengan demikian, gagasan tersebut merupakan kemungkinan pembaruan yang perlu didiskusikan, bukan gambaran mengenai hukum yang sudah berlaku.

Perspektif komparatif dengan Maroko turut memperkaya pembahasan ini. Dalam Kode Keluarga Maroko (Mudawwana) tahun 2004, Pasal 24 dan 25 memberikan hak kepada perempuan dewasa untuk melangsungkan perkawinannya sendiri atau mendelegasikan pelaksanaannya kepada ayah maupun salah seorang kerabatnya. Artinya, wali tidak menjadi persyaratan mutlak bagi perempuan dewasa menurut ketentuan tersebut, meskipun dalam praktik sebagian perempuan tetap memilih melibatkan ayah atau kerabatnya dalam perkawinan. Pengalaman ini memperlihatkan bahwa fungsi sosial dan budaya wali dapat tetap bertahan meskipun kedudukannya dalam hukum tidak lagi menjadi kewajiban mutlak. 

Perbandingan tersebut tidak berarti bahwa model Maroko harus diterapkan di Indonesia. Kedua negara memiliki tradisi fikih, struktur sosial, dan perkembangan hukum yang berbeda. Namun, pengalaman Maroko memberikan perspektif untuk mendiskusikan kembali hubungan antara perwalian dan kapasitas hukum perempuan. Jika perluasan otoritas ke garis keturunan ibu merupakan salah satu kemungkinan pembaruan dalam konteks Indonesia, kerangka hukum Maroko memperlihatkan pendekatan berbeda yang memberikan pilihan lebih luas kepada perempuan dewasa dalam menentukan pelaksanaan perkawinannya. Melalui kajiannya, Prof. Euis juga menyoroti kekhasan perwalian nikah dibandingkan dengan banyak tindakan hukum perdata lainnya. Perempuan dewasa pada prinsipnya dapat melakukan berbagai tindakan hukum atas kapasitasnya sendiri, sementara dalam perkawinan perempuan Muslim harus memenuhi ketentuan mengenai wali. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewajiban tersebut berkaitan dengan perlindungan dan sejauh mana ia mencerminkan konstruksi tertentu mengenai kapasitas hukum perempuan.

Pada akhirnya, kajian Prof. Euis mengajak kalangan akademisi dan pemangku kepentingan untuk meninjau perwalian nikah secara lebih substantif, tidak hanya dari sisi keabsahan akad, tetapi juga dari segi struktur kekerabatan, dasar kewenangan wali, dan implikasinya terhadap kehidupan perempuan. Perwalian tetap memiliki fungsi sosial dan perlindungan yang penting, tetapi relevansinya tidak menutup ruang evaluasi dan pembaruan. Gagasan memperluas otoritas dari garis keturunan ayah ke garis keturunan ibu, bersama refleksi dari pengalaman Maroko, membuka ruang diskusi mengenai bagaimana hukum keluarga Islam dapat mempertahankan tanggung jawab keluarga sekaligus merespons perkembangan pemahaman mengenai kapasitas hukum perempuan dan prinsip kesetaraan.