DINAMIKA PRAKTIK PENETAPAN PERWALIAN DAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DI WILAYAH KUA UMBULHARJO YOGYAKARTA
Yogyakarta - Menindaklanjuti kegiatan Focused Group Discussion (FGD) yang berjudul “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges and Religious and Civil Officials in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Social Welfare,” tertanggal 12 Mei 2026, Tim ISLaMS (Institute for the Study of Law and Muslim Society) melakukan observasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (24/8/2026). Kunjungan ini berfokus pada penelusuran administrasi dan isu-isu seputar pencatatan nikah di lapangan. Dipimpin langsung oleh Direktur ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati, dan dikuti oleh tim peneliti lainnya, yakni Prof. Lindra Darnela, Dr. Nurainun Mangunsong, Erie Susanti, S.E., M.M., dan Eti Rohaeti, S.IP., M.M, kunjungan berjalan dengan baik dan lancar dan diskusi serta pengumpulan data dokumen berjalan baik.
Dinamika Pencatatan: Dari Isu Perwalian Murtad hingga Peraturan Baru SIMKAH
Selain bertujuan menghimpun sejumlah dokumen yang relevan untuk memperkuat data penelitian, kunjungan juga dimaksudkan untuk memperdalam informasi yang diperoleh tim dalam kegiatan FGD sebelumnya dan melakukan konfirmasi untuk memperjelas fungsi dan signifikansi serta latarbelakang masing-masing jenis dokumen yang dikumpulkan. Bapak Sehona Hasan, S.Ag. dan Bapak Gufron Su’udi dengan antusias menyampaikan informasi dan membagikan pengalaman serta memberikan konfirmasi serta klarifikasi atas beberapa hal dan isu yang relevan, yang dinilai sangat kompeten terkait materi kajian, untuk mendampingi pengumpulan data dan diskusi. Karena harus melayani pasangan yang akan menyelenggarakan akad, Bapak Sehona meninggalkan ruangan diskusi dan bapak Gufron meneruskan kegiatan diskusi dan bincang-bincang.
Bapak Gufron membedah dinamika hukum keluarga di masyarakat terkait perwalian nikah. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi problematika wali nasab dan wali hakim. Ia menyoroti, misalnya, praktik peralihan wali nasab yang hilang secara administrasi kepada wali hakim. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa KUA bertindak berdasarkan regulasi, meskipun seringkali mendapat protes dari wali nasab. Hal ini, menurutnya, mencerminkan masih kurangnya pemahaman hukum masyarakat secara utuh, dimana keberatan yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama justru diarahkan ke KUA. Ia mengaku bahwa KUA sering menjadi tempat dimana masyarakat menyampaikan komplain dan mengajukan tindakan hukum, seperti pembatalan pernikahan, yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Agama,
Kedua, kasus wali nasab murtad. Ia membagikan kasus dimana wali nasab mengaku murtad dan meminta posisinya digantikan oleh wali hakim. Dalam isu ini, KUA menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada dokumen administrasi formal (KK dan KTP). Jika dokumen kependudukan masih mencantumkan agama Islam sebagai agama di wali tersebut, maka wali nasab tersebutlah yang harus menikahkan. Jika ingin menggunakan wali hakim, tegas Bapak Gufron, yang bersangkutan disarankan untuk mengurus perubahan identitas kependudukan terlebih dahulu.
Ketiga, kasus pernikahan lintas kota atau negara dan era digitalisasi. Terkait isu ini, Gufron mengatakan bahwa semula pernikahan jarak jauh seperti lintas kota mengharuskan adanya praktik perwakilan wali yang artinya wali nasab secara jelas dan formal menyampaikan permohonan perwakilan. Hal ini memang diatur dalam Dalam Pasal 12 ayat (5) PMA No. 20 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa "Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi." Namun saat ini, tegasnya, PMA tersebut sudah dicabut digantikan dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dimana fasilitas online yang diakomodasi oleh regulasi ini telah dikemas dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Aplikasi ini memungkinkan berkas administrasi seperti N1-N4 dan verifikasi data nikah bisa dilakukan dari mana saja.
Gender dan Norma Hukum Perwalian Nikah: Kemaslahan Fondasi Utama
Selain isu perwalian, dibincangkan juga terkait dengan kemungkinan adanya pergeseran norma terkait hak perwalian dari garis ayah berjenis kelamin laki-laki ke garis ibu yang berjenis kelamin laki-laki. Bapak Gurfron menanggapi dengan bijak bahwa jika ia mengikuti cara pandangnya, ia setuju saja bahwa perwalian dilakuka oleh kerabat laki-laki dari pihak ibu yang memang bertanggung jawab ketimbang diberikan kepada pihak ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan pengasuhan serta pemberian nafkah kepada si anak perempuan yang kemudian akan dinikahkan. Namun, dalam praktik ia cenderung mengikuti ketentuan yang sudah mapan selama memang tidak menimbulkan kesulitan. Perwalian hakim, baginya, menjawab persoalan tersebut dan justru memberikan kemudahan dan keterbukaan hukum.
Ia menegaskan bahwa cara pandang personal dalam kaitannya dengan praktik pernikahan adakalanya tidak harus selalu ditampilkan terlebih jika tidak ada signifikansinya. Baginya, jika pandangan hukum progresif yang ia miliki akan menimbulkan konflik dan ketidaktertiban, maka is lebih baik tidak menggunakan pandangan tersebut dan tetap merujuk pada hukum yang mapan.
Nurainun Mangunsong dan Euis Nurlaelawati
.png)