logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Hazairin dalam Kajian Pak Mark

 Hazairin dalam Kajian Pak Mark

Hazairin dalam Kajian Pak Mark:

Konsep Ahli Waris Pengganti (Mawali) dan Kesetaraan bagi Perempuan Muslim

Umihani

 

Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu aspek penting dalam hukum keluarga Islam, yang terus mengalami pembaharuan. Salah satu isu yang menarik dalam  diskusi hukum kewarisan Islam dan upaya pembaharuan adalah penerapan konsep mawali atau ahli waris pengganti, selanjutnya mawali. ISLaMS (Institute for the Study of Law and Muslim Society) menyelenggarakan kegiatan Research Talk pada Senin, 22 Juni 2024, dengan narasumber  seorang professor dari Southwestern Law School Los Angeles USA, Prof. Mark Cammack, B.A., JD.

 

Prof. Mark menyampaikan hasil risetnya dengan topik Kesetaraan Kewarisan Bilateral dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Prof. Mark didampingi oleh Direktur ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A juga menjadi narasumber dan sekaligus moderator dalam Research Talk kali ini.  Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum tersebut diikuti oleh para mahasiswa Program Sarjana, Magister, Doktor dan juga para dosen di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

Pak Mark menyampaikan bahwa fokus dalam penelitiannya adalah tentang mawali  dalam pemikiran Hazairin, seorang ahli hukum adat dan hukum Islam Indonesia yang memberikan perspektif baru dalam memahami konsep ini. Prof. Mark memberikan perspektif menarik tentang evolusi konsep mawali di Indonesia. Prof. Mark mengamati bahwa adopsi konsep ahli waris pengganti dalam sistem hukum Indonesia merupakan contoh nyata dari proses “islamisasi hukum adat” dan sekaligus “modernisasi hukum Islam”.

 

Hazairin mengartikan mawali sebagai ahli waris pengganti, yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris. Konsep ini didasarkan pada penafsiran beliau terhadap Surah An-Nisa ayat 33, yang menyatakan bahwa Allah telah menjadikan mawali untuk harta peninggalan orang tua dan karib kerabat. Prof. Mark menekankan bahwa konsep mawali yang diadopsi di Indonesia, terutama yang didasarkan pada pemikiran Hazairin, secara fundamental mengarah pada penerapan sistem kewarisan bilateral. Hal ini berarti bahwa hak waris diberikan secara setara melalui garis keturunan laki-laki maupun perempuan. Sistem bilateral ini berbeda secara signifikan dari sistem patrilineal yang umumnya ditemukan dalam hukum waris Islam tradisional.

 

Prof. Mark juga menyoroti bahwa penerapan konsepmawali yang mengarah pada system kewarisan bilateral di Indonesia menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebutuhan sosial kontemporer. Ia berpendapat adopsi Pengadilan Agama di Indonesia terhadap konsep ini mencerminkan adanya perubahan signifikan dalam pola dan sistem  pembagian warisan, terutama dalam upaya pemberian hak waris kepada keturunan perempuan yang sebelumnya terabaikan dalam konteks penerapan dan interpretasi  hukum waris Islam klasik.

 

Dalam refleksi akhir paparannya, Prof. Mark menyadari bahwa wacana dan praktik kewarisan Islam di Indonesia sebenarnya lebih kompleks dari pada yang dapat ia gambarkan. Ia mengacu pada fakta bahwa menurutnya adopsi teori Hazairin oleh lemabaga peradilan agama tidak seluas seperti yang ia duga di awal. Dalam kajiannya ia menemukan bahwa praktik di lapangan lebih rumit dan beragam, dan bahwa tidak semua hakim wilayah Peradilan Agama menerima atau menerapkan teori Hazairin sepenuhnya. Namun demikian, Prof. Mark tetap optimis, melihat adanya tren positif menuju kesetaraan hukum dalam pembagian harta waris di kalangan Muslim di Indonesia, meskipun prosesnya berjalan lambat. Mengutip semangat perkataan Martin Luther King Jr., Prof. Mark menyimpulkan bahwa, meskipun perubahan tidak terjadi secara instan dan melalui proses yang panjang,  perkembangan hukum waris Islam di Indonesia tampaknya telah ajeg menuju ke arah yang lebih adil dan setara,‘it is inching toward gender equality’.