Telusuri Praktik Pencatatan Nikah dan Penerapan Perwalian, Tim Peneliti ISLaMS Kunjungi KUA Umbulharjo Yogyakarta
Yogyakarta - Menindaklanjuti kegiatan Focused Group Discussion (FGD) yang berjudul “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges and Religious and Civil Officials in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Social Welfare,” tertanggal 12 Mei 2026, yang melibatkan para penghulu, Tim ISLaMS (Institute for the Study of Law and Muslim Society) melakukan observasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (24/8/2026). Kunjungan ini berfokus pada penelusuran administrasi dan isu-isu seputar pencatatan nikah dan penentuan perwalian nikah katanya dengan isu kesahan anak (paternity). Observasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati, dan diikuti oleh tim peneliti lainnya, yakni Prof. Lindra Darnela, Dr. Nurainun Mangunsong, Erie Susanti, S.E., M.M., dan Eti Rohaeti, S.IP., M.M.
Kedatangan tim peneliti disambut hangat di ruang kerja Kepala KUA Umbulharjo, Sehona Hasan, S.Ag., dan didampingi Penghulu KUA Umbulharjo, Gufron Su’udi, S.Ag. Dalam pengantar kedatangan, Direktur ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas keterbukaan KUA Umbulharjo dalam memfasilitasi kebutuhan data penelitian ISLaMS.
Observasi ini bertujuan menghimpun sejumlah dokumen yang relevan untuk memperkuat data penelitian. Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya akte nikah; Lembaran perwalian (nikah wali nasab dan nikah wali hakim); formular N1 (Surat Pengantar Nikah), N2 (Surat Permohonan Kehendak Nikah), N3 (Surat Persetujuan Mempelai), hingga N4 (Surat Izin Orang Tua: pernyataan menyetujui dan pernyataan menolak); data perkawinan; dan dokumen pindah nikah. Selain menghimpun dokumen, dilakukan sesi diskusi terkait hal-hal yang perlu dikonfirmasi untuk memperjelas dokumen tersebut.
Di tengah padatnya jadwal menikahkan pasangan pengantin pada hari tersebut, Sehona Hasan, S.Ag., memberikan ruang yang luas bagi tim ISLaMS untuk berdiskusi. Ia kemudian mendelegasikan Gufron Su’udi, yang dinilai sangat kompeten terkait materi kajian, untuk mendampingi pengumpulan data dan diskusi. Sehona sendiri kemudian meninggalkan ruangannya menuju ke Aula KUA untuk menyelenggarakan akad pernikahan pasangan yang terjadwal di pagi hari tersebut.
Memasuki sesi diskusi terbatas, Gufron Su’udi menyampaikan telah menghimpun dan menyediakan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut telah terjilid sehingga tim ISLaMS hanya bisa memfoto atau menscan lembar dokumen tersebut. Sayangnya, teknis foto lembar dokumen ternyata tidak mendapatkan gambar secara utuh sehingga membutuhkan fasilitas bantuan dari pegawai KUA untuk menyelesaikannya beberapa hari setelah observasi. Permintaan tersebut langsung disambut baik oleh Gufron Su’udi dan akan menyerahkan dokumen sebagaimana yang disepakati.
Pada sesi diskusi kemudian berkembang, khususnya saat membedah dinamika hukum keluarga di masyarakat terkait perwalian nikah. Diskuis berjalan baik dan hangat, dengan para peneliti menggali perkara-perkara unik terkait dengan praktik penikahan yang menyangkut terutama rukun perwalian dan isu-isu hukum terkait dengan administrasi keperdataan yang utamanya juga berkaitan dengan isu hukum kesahan anak (paternity). Beberapa isu krusial yang dipaparkan dan dibagikan oleh Gufron meliputi pertama problematika wali nasab dan wali hakim dan terkait dengan sikap-sikap hukum masyarakat terkait dengan praktik dan penentuan hak perwalian. Dengan pengalaman di lapangan yang sangat luas dan pengetahuan yang sangat mumpuni, Gufron menghadirkan banyak isu hukum menarik dan membagikan sikap hukum yang mengarah pada implementasi perlindungan pada anggota keluarga sembari tidak meninggalkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Kegiatan observasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini diakhiri dengan ramah tamah. Tim ISLaMS berpamitan dan menghaturkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala KUA, Penghulu, dan seluruh staf KUA Umbulharjo atas waktu, wawasan, serta fasilitas yang telah diberikan demi kemajuan penelitian hukum keluarga Islam di Indonesia.
.png)