Pemenuhan Hak Anak Di Pengadilan Agama: Refleksi Akademik Atas Upaya Memperkuat Kesejahteraan Finansial
Kristiani Virgi Kusuma Putri
(Magister Ilmu Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)
PENDAHULUAN
Pemenuhan hak anak merupakan salah satu barometer keadilan dalam sistem hukum keluarga Islam. Di Indonesia, di mana lebih dari 80 persen penduduk beragama Islam dan putusan perceraian berada di tangan Pengadilan Agama, pertanyaan tentang sejauh mana hak-hak anak, khususnya hak finansial berupa nafkah terpenuhi secara efektif menjadi isu yang tidak dapat diabaikan.
Esai ini merupakan refleksi akademik yang disusun berdasarkan hasil forum diseminasi hasil riset mengenai pemenuhan hak finansial anak pascaperceraian di Pengadilan Agama Indonesia. Mengangkat perspektif multidisiplin dari para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan, tulisan ini menelaah kesenjangan antara norma hukum yang telah tersedia dengan realitas implementasinya di lapangan. Sejumlah temuan menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum seperti kewenangan ex officio hakim, sita jaminan (SEMA No. 5/2021), dan kriminalisasi penelantaran telah diatur, hak nafkah anak dalam praktik kerap tidak terpenuhi secara efektif. Faktor struktural seperti bias patriarki, tidak adanya mekanisme pemotongan gaji otomatis bagi ayah non-PNS, serta kelemahan pengawasan pasca-putusan menjadi hambatan utama. Esai ini juga mengangkat dimensi komparatif internasional dan urgensi rekonstruksi diskursus hak anak dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, termasuk rekomendasi konkret menuju sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berkeadilan.
Sebagaimana ditegaskan oleh para pembicara, terutama ibu Maryam Fithriati, "riset tanpa disosialisasikan atau didiseminasikan itu bagaikan harta karun yang terkubur dalam laut", sebuah pengingat akan urgensi pelibatan publik dalam memaknai temuan ilmiah. Esai ini disusun dalam enam bagian: konstruksi hak anak dalam tradisi Islam, perbandingan sistem nafkah anak lintas negara, kesenjangan norma dan praktik di Pengadilan Agama, dimensi poligami sebagai variabel pemberat, rekonstruksi diskursus hak anak, dan rekomendasi reformasi.
HAK ANAK DALAM KONSTRUKSI ISLAM: DARI OBJEK KE SUBJEK HUKUM
Dr. Lena Larsen dari Oslo University mencatat bahwa dalam tradisi pemikiran Islam klasik, diskursus tentang anak lebih berpusat pada hak-hak orang tua ketimbang hak-hak anak: prinsip al-Daruriyyat al-Khams dalam teori maqasid al-syari'ah pada mulanya dirancang untuk mempertahankan ketertiban sosial, bukan sebagai instrumen reformasi. Pergeseran mendasar kini tengah terjadi, teori maqasid diangkat sebagai teori reformasi, dan anak mulai dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak mandiri, bukan karena tunduk pada prinsip hak asasi manusia internasional, melainkan karena argumen-argumen Islam sendiri telah mendukung kesejahteraan anak sebagai titik sentral.
Dr. Muhrisun Afandi menambahkan catatan kritis: diskursus hak anak global kerap dianggap terlalu berpusat pada perspektif Barat. Standar seperti definisi kekerasan (abuse) dan penelantaran (neglect) sering diukur dari parameter negara-negara Barat yang tidak selalu kontekstual dengan realitas masyarakat Muslim, praktik seperti kakak yang merawat adik saat orang tua bekerja, atau pengasuhan oleh kakek-nenek (grandparenting), justru dapat bernilai positif dalam kacamata kearifan lokal.

PERSPEKTIF KOMPARATIF: SISTEM NAFKAH ANAK DI BERBAGAI NEGARA
Prof. Nelly van Doorn-Harder memberikan tinjauan komparatif: di Indonesia, hanya 44 persen ayah yang membayar nafkah anak secara penuh, sementara 56 persen lainnya tidak membayar sama sekali atau hanya sebagian. Pola ini bersifat struktural, bukan sekadar problem lokal. Di Amerika Serikat, 85 hingga 90 persen kasus perceraian bahkan tidak menghasilkan putusan alimony sama sekali, karena "orang-orang menyadari bahwa mendapatkan uang dari ayah atau suami itu sangat sulit." Pengadilan Amerika karenanya lebih memilih fokus pada kemandirian finansial jangka panjang, misalnya penjualan rumah untuk anak ketimbang pembayaran berkala yang rentan terhenti.
Berbeda dengan itu, negara-negara Eropa Utara menyediakan tunjangan anak berkala dari negara, terlepas dari kepatuhan ayah membayar, mekanisme yang menjauhkan pemenuhan hak anak dari itikad baik individu. Indonesia dan Amerika Serikat, menurut Nelly, sama-sama tidak memiliki sistem jaminan negara yang berkelanjutan; keduanya negara besar dan terdesentralisasi, sehingga respons terhadap persoalan ini lebih bergantung pada komunitas lokal. Ia merekomendasikan pemotongan gaji otomatis (automatic wage deduction), di mana sebagian gaji ayah dapat langsung dikirimkan kepada anak atau ibu.
KESENJANGAN NORMA DAN PRAKTIK DI PENGADILAN AGAMA
Instrumen Hukum dan Hambatan Implementasi
Wasingatu Zakiyah memaparkan bahwa secara normatif, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang memadai: kewenangan ex officio hakim untuk menetapkan nafkah anak, mekanisme sita jaminan (SEMA No. 5/2021), kriminalisasi penelantaran melalui UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT, serta pengakuan nafkah m??iyah (nafkah lampau). Namun praktiknya berbeda jauh: hanya sekitar 0,2 persen perkara cerai yang menyertakan gugatan nafkah anak, bukan karena rendahnya kesadaran perempuan, melainkan stigma bahwa mengajukan tuntutan nafkah akan mempersulit proses perceraian. Ancaman pidana penelantaran pun bervonis ringan dan sering bersyarat, sehingga sebagian ayah lebih memilih menjalani hukuman penjara singkat ketimbang menanggung kewajiban nafkah jangka panjang.
Sejumlah hambatan struktural menjelaskan macetnya eksekusi putusan: tidak ada mekanisme pemantauan pasca-putusan yang konsisten, biaya eksekusi dinilai tidak sebanding dengan nilai objek eksekusi, pemotongan gaji otomatis hanya berlaku bagi ayah berstatus PNS, dan prosedur aanmaning harus diulang berkali-kali tanpa hasil. Sejumlah daerah telah berinovasi, misalnya Surabaya membatasi layanan publik bagi ayah yang mangkir dari kewajiban nafkah. Sementara Pengadilan Agama Gresik bermitra dengan 50 perusahaan untuk memfasilitasi pemotongan gaji langsung, meski hambatan seperti perpindahan tempat kerja tetap menjadi tantangan. Prof. Euis Nurlaelawati turut mencatat dimensi psikologis yang sering diabaikan: banyak ibu berhenti memperjuangkan hak nafkah anak bukan karena pasrah, melainkan karena kelelahan emosional menghadapi konflik berkepanjangan.
Ambivalensi Normatif: Kesetaraan Gender dan Konstruksi Nasab
Dr. Muhrisun Afandi mengangkat tegangan antara wacana kesetaraan gender dan konstruksi normatif nafkah anak: kewajiban nafkah anak tidak didasarkan pada relasi perkawinan, melainkan hubungan nasab, sehingga tetap melekat pada ayah meski perkawinan telah berakhir. Karena itu, ketika hak asuh jatuh kepada ibu, hakim umumnya tidak mencantumkan kewajiban nafkah atas nama ibu, bukan mengabaikan kontribusinya, melainkan karena ibu pemegang hak asuh dianggap secara de facto telah menanggung kebutuhan anak. Namun kemenangan hak asuh oleh ibu kerap dijadikan celah oleh ayah untuk berargumen bahwa tanggung jawab nafkah pun ikut beralih, pencapaian progresif bagi perempuan yang berpotensi berbalik menjadi beban ganda jika tidak diimbangi penegakan nafkah yang tegas.
Prof. Euis Nurlaelawati, yang menanyakan langsung kepada para hakim Pengadilan Agama mengapa kewajiban nafkah tidak dialihkan kepada ibu yang nyatanya menjadi breadwinner, memperoleh dua jawaban yang merefleksikan ulang asumsinya: pertama, jika hak asuh jatuh kepada ibu, ibu otomatis menafkahi anak tanpa perlu dicantumkan dalam putusan; kedua, penetapan kewajiban nafkah kepada ayah dimaksudkan sebagai motivasi agar ayah tetap bekerja dan berkontribusi jangka panjang, strategi joint responsibility, bukan sekadar simbolisme normatif.
DIMENSI POLIGAMI: VARIABEL PEMBERAT YANG KERAP DIABAIKAN
Poligami menjadi variabel pemberat yang kerap diabaikan. Prof. Nelly van Doorn-Harder menggambarkan bahwa kondisi finansial dalam pernikahan poligami serupa dengan situasi pria bercerai yang memulai keluarga baru: pertanyaan intinya seberapa banyak sumber daya dapat dibagi kepada semua tanggungan. Riset ini juga mengungkap "interpretasi patriarki dan elastisitas alasan poligami", alasan izin poligami sering dirumuskan secara elastis, berfungsi sebagai pasal karet, sementara istri pertama kerap disalahkan sebagai pihak yang dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya, argumen yang kembali digunakan saat perceraian terjadi.
Dari sisi hukum pidana, Wasingatu Zakiyah mengungkap celah signifikan: mayoritas hakim memandang penelantaran nafkah anak selama pernikahan poligami berjalan sulit dikategorikan sebagai delik, karena anak dianggap "masih dalam pemeliharaan bersama kedua orang tua", sehingga penegakan hukum baru dapat dilakukan setelah perceraian terjadi. Dr. Muhrisun Afandi menambahkan fenomena yang lebih mengkhawatirkan: munculnya sindikat yang memfasilitasi poligami secara ilegal, termasuk kasus istri yang tiba-tiba mengetahui statusnya telah "dimatikan" dalam administrasi kependudukan agar suaminya dapat mengajukan poligami dengan alasan istrinya telah meninggal dunia.
REKONSTRUKSI DISKURSUS: MENDEKONSTRUKSI ADULTCENTRISME DAN STIGMA PERCERAIAN
Dr. Muhrisun Afandi mengkritisi cara pandang dominan dalam studi perlindungan anak di Indonesia yang cenderung bersifat adultcentries, menempatkan orang tua sebagai subjek utama, sementara anak hanya menjadi objek yang dibicarakan, bukan pihak yang suaranya didengar; isu hak anak pun sering terserap ke dalam agenda perlindungan perempuan alih-alih berdiri mandiri. Ia juga mengkritisi istilah "broken home" yang kerap mereduksi fungsi keluarga menjadi sekadar status hukum perkawinan: ayah yang tidak bercerai tetapi tidak pernah menjalankan fungsi keayahan sejatinya menciptakan kondisi "fatherless", sementara ayah yang telah bercerai namun tetap aktif menafkahi dan mengasuh anak tidak menciptakan keluarga yang "broken."
Temuan riset tentang grandparenting di Cilacap turut membuka cakrawala baru: anak yang diasuh kakek-nenek saat orang tua bekerja sebagai TKI/TKW menunjukkan resiliensi lebih tinggi dibandingkan anak yang diasuh langsung oleh orang tua, bukti bahwa fungsi pengasuhan tidak harus berpusat pada orang tua biologis.
REKOMENDASI: MENUJU SISTEM PERLINDUNGAN ANAK YANG RESPONSIF
Berdasarkan keseluruhan diskusi di atas, lima rekomendasi strategis dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, perluasan pemotongan gaji otomatis ke seluruh sektor ketenagakerjaan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, payroll perusahaan swasta, dan platform digital, tidak hanya bagi ayah berstatus PNS. Kedua, pembalikan beban biaya eksekusi putusan nafkah anak, dari pemohon (biasanya ibu) kepada pihak yang melanggar kewajibannya. Ketiga, sanksi administratif berjenjang, replikasi terobosan Surabaya secara nasional berupa pembatasan layanan publik sebelum proses pidana ditempuh, disertai pemberatan sanksi bagi pelanggar berulang, karena ancaman pidana yang ringan dan bersyarat selama ini kurang memberi efek jera. Keempat, pemantauan wajib pasca-putusan melalui notifikasi otomatis SIPP atau e-Court ketika pembayaran nafkah macet, serta konstruksi delik tersendiri bagi penelantaran nafkah anak selama pernikahan poligami berjalan, tanpa harus menunggu terjadinya perceraian. Kelima, transformasi diskursus dan jaringan kelembagaan, menjangkau DPR, kementerian terkait (KPPPA, Kemensos, Kemenag), Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah secara terkoordinasi, termasuk penerbitan handbook per topik yang dapat langsung digunakan oleh perempuan yang berpotensi menjadi korban.
PENUTUP
Forum diseminasi ini menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan hak finansial anak pascaperceraian di Pengadilan Agama berlapis secara normatif, struktural, dan kultural, tidak ada solusi tunggal yang mampu menyelesaikannya sekaligus. Wasingatu Zakiyah menyampaikan pesan yang menggugah: "Putusan ini adalah titik awal bukan titik akhir. Anak yang menunggu nafkah tidak dapat menunggu reformasi birokrasi." Di balik setiap angka statistik dan perdebatan teoritis, terdapat anak-anak nyata yang tumbuh dalam ketidakpastian finansial.
Dr. Larsen menegaskan bahwa temuan riset ini adalah "bukti empiris atas perubahan yang sedang terjadi", argumentasi Islam sendiri, sebagaimana diuraikan di awal esai, sudah cukup kuat untuk menopang perlindungan anak sebagai kewajiban agama sekaligus kewajiban hukum. Yang diperlukan kini adalah keberanian mengubah keyakinan normatif itu menjadi tindakan penegakan hukum yang nyata, konsisten, dan berkeadilan, sebuah undangan bagi akademisi, hakim, advokat, pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk terus bergerak bersama demi sistem perlindungan anak yang berpihak pada kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).

REFERENSI
- Maryam Fithriati, pemaparan dalam "Diskusi Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial" UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 24 Juni 2026.
- Lena Larsen, pemaparan dalam "Diskusi Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial" UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 24 Juni 2026.
- Muhrisun Afandi, pemaparan dalam "Diskusi Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial" UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 24 Juni 2026.
- Nelly van Doorn-Harder, pemaparan dalam "Diskusi Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial" UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 24 Juni 2026.
- Wasingatu Zakiyah, pemaparan dalam "Diskusi Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial" UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 24 Juni 2026.
- Indah Nuria Savitri, pemaparan dalam "Diskusi Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial" UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 24 Juni 2026.
Penulis: Kristiani Virgi Kusuma Putri
Editor: Euis Nurlaelawati
.png)