Transformasi Hukum Ketenagakerjaan dan Penataan Penyelenggaraan Izin Usaha: Kajian Kemaslahatan (Public Good) dan Konsep Darurat (Force Majeure)

Oleh: Romzul Fayadh, S.H.
(Alumni Ilmu Hukum ’21 | Partners SHP Law Office Kebumen)
Pada Jum’at, 22 Mei 2025, di ruang Technoclass Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, diselenggarakan acara Thesis Talk ke-6 dengan tajuk “Kajian Isu Hukum Tata Kelola Negara dan Keperdataan serta Relevansinya dengan prinsip Public Good (Kemaslahatan)”. Kegiatan Thesis Talk ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh ISLaMS (Institute for the Study of Law and Muslim Society). Thesis Talk ini menghadirkan 2 narasumber. Pemateri pertama adalah Dr. Nurainun Mangunsong, S.H.,M.H., yang membawakan materi disertasi yang disusunnya dan telah dipertahankan dengan judul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Izin Usaha: Kajian Fenomena di DIY dan Realisasi Prinsip Kemaslahatan”. Pemateri kedua adalah Dr. Wardatul Fitri, M.H., dengan judul disertasi berjudul “Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Pasca Covid-19: Rekonseptualisasi Konsep Darurat (Force Majeure) dalam Pemutusan Hubungan Kerja".
Merujuk pada disertasinya, Dr. Nurainun menjelaskan urgensi penataan regulasi di Indonesia yang selama ini terbelenggu oleh masalah obesitas regulasi, tumpang tindih aturan, dan ego sektoral yang mengakibatkan rendahnya efektivitas implementasi hukum. Melalui pendekatan hukum pembangunan, penataan ini, menurut Dr. Nurainun, ditargetkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 7% dengan menyederhanakan perizinan digital untuk meningkatkan kepercayaan investor dan membuka lapangan kerja.
Pada wilayah DIY, Dr. Nurainun, menyebutkan bahwa tantangan khusus muncul dari dinamika desentralisasi asimetris, seperti ketidaksinkronan prosedur Serat Kekancingan dengan sistem OSS Pusat, penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), serta konflik sosial berupa krisis air dan pelanggaran tata ruang akibat investasi yang tidak terkontrol. Untuk mengatasinya, Dr. Nurainun mengusulkan penerapan prinsip “maslahah DIY” yang terdiri dari keseimbangan, harmonisasi, inklusivitas, dan keberlanjutan, guna mewujudkan tata kelola yang efektif melalui integrasi sistem keistimewaan, mitigasi risiko berbasis maslahah, serta peningkatan interoperabilitas antar-lembaga.
Sejalan dengan regulasi perizinan, Thesis Talk ini juga mendiskusikan regulasi terkait ketenagakerjaan juga perlu dievaluasi lebih lanjut, berkaca pada kondisi saat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memicu krisis multidimensi yang mengganggu stabilitas ekonomi global secara signifikan. Fenomena ini menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang sering kali dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dengan dalih kerugian ekonomi. Hal ini disampaikan oleh narasumber kedua, Dr. Wardatul Fitri. Dalam konteks ini, disertasinya menekankan perlunya transformasi hukum ketenagakerjaan melalui rekonseptualisasi hubungan kerja khususnya pada definisi force majeure. Di sisi lain, setiap keputusan strategis manajemen, termasuk PHK demi efisiensi, termasuk saat pandemi sekalipun, tunduk pada doktrin business judgment rule (BJR) yang menentukan batas tanggung jawab hukum para pengambil keputusan.
Menurut Dr. Wardatul, kekeliruan kualifikasi force majeure dan realisme rukum dalam praktiknya terlihat saat banyak perusahaan menganggap penetapan bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 sebagai alasan otomatis untuk melakukan PHK atas dasar keadaan memaksa. Namun, secara yuridis, kejadian tersebut, jelas Dr. Wardatul, tidak serta-merta menjadi alasan pemutus hubungan kerja jika tidak dicantumkan secara eksplisit dalam perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan. Menggunakan pendekatan teori realisme hukum dari Oliver Wendell Holmes, hukum harus, menurutnya, dipandang sebagai pengalaman dan fakta lapangan, bukan sekadar logika formal. Oleh karena itu, pengadilan harus menguji apakah perusahaan benar-benar lumpuh atau sekadar mengalami penurunan omzet yang masih bisa dimitigasi sebelum membenarkan PHK.
Penting disebutkan bahwa business judgment rule (BJR) sebagai Perisai Manajerial adalah prinsip yang memberikan imunitas kepada direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik (good faith), penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Di Indonesia, doktrin ini dikodifikasikan dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas dan Pasal 9F UU Badan Usaha Milik Negara Tahun 2025. Business judgment rule (BJR) bertujuan mendorong direksi untuk berani mengambil risiko bisnis tanpa takut akan kriminalisasi jika keputusan tersebut gagal, asalkan proses pengambilannya dilakukan secara profesional.
Mekanisme praktiknya adalah adanya prinsip last resort sebagai wujud duty of care, praktik ini memiliki keterkaitan dalam materi ketenagakerjaan dan terlihat sangat jelas pada prinsip PHK sebagai upaya terakhir (last resort) berdasarkan Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011. Sebelum memutuskan PHK, direksi wajib menempuh langkah pencegahan seperti pengurangan upah manajer, penghapusan lembur, dan pengurangan jam kerja. Dalam mekanisme business judgment rule (BJR), pemenuhan prinsip last resort ini merupakan manifestasi dari duty of care (kewajiban berhati-hati) dan tindakan mitigasi untuk mencegah kerugian berlanjut. Direksi yang mengabaikan langkah-langkah efisiensi internal dan langsung memilih PHK sepihak dapat dianggap gagal memenuhi syarat imunitas BJR.
Setiap keputusan efisiensi harus didasarkan pada data objektif, yakni laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, karena audit keuangan sebagai dasar informed basis. Dalam doktrin business judgment rule (BJR), hal ini dikenal sebagai kewajiban mengambil keputusan berdasarkan informasi yang cukup dan layak (informed basis). Jika direksi melakukan PHK massal hanya berdasarkan perkiraan internal tanpa audit independen, tindakan tersebut dikategorikan sebagai kelalaian berat (gross negligence). Dalam kondisi demikian, tabir perlindungan perusahaan dapat disingkap melalui doktrin piercing the corporate veil, sehingga direksi bertanggung jawab hingga ke harta pribadi atas gugatan ganti rugi pekerja.
Dalam konteks ini, Dr. Wardatul menawarkan solusi transformasi berupa internalisasi konsep hardship ke dalam hukum kontrak Indonesia. Dr. Wardatul menegaskan bahwa perbedaan krusialnya adalah jika force majeure fokus pada pembebasan kewajiban (excused), maka hardship memberikan ruang untuk renegosiasi persyaratan kontrak agar hubungan kerja tetap berlanjut meskipun terjadi perubahan keseimbangan nilai kontrak yang signifikan. Penerapan prinsip hardship ini sangat selaras dengan prinsip loyalitas dalam business judgment rule (BJR), di mana manajer berusaha mencari solusi terbaik demi kelangsungan hidup perusahaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja sebagai pemangku kepentingan.
Dr. Wardatul menilai bahwa transformasi hukum ketenagakerjaan pasca-pandemi menuntut sinergi antara keadilan bagi buruh dan perlindungan manajerial melalui doktrin business judgment rule (BJR). Ia juga menekankan bahwa pandemi tidak boleh dijadikan "cek kosong" untuk melakukan PHK sepihak tanpa bukti audit dan tanpa upaya renegosiasi (hardship). Agar tetap terlindungi oleh business judgment rule (BJR), manajemen wajib mendokumentasikan setiap langkah efisiensi sebagai bukti penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil di masa krisis dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun yuridis, menghindarkan manajemen dari risiko pertanggungjawaban pribadi yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (PMH).
Gagasan Dr. Wardatul menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan tidak boleh semata berorientasi pada kepastian hukum formal, melainkan harus mampu menghasilkan kemanfaatan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan. Rekonseptualisasi force majeure, penerapan hardship, dan penguatan business judgment rule merupakan instrumen yang mendukung terciptanya keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional. Dalam perspektif public good (kemaslahatan), keberhasilan hukum tidak diukur dari banyaknya PHK yang dapat dibenarkan secara formal, melainkan dari kemampuannya menjaga keberlangsungan usaha, melindungi hak pekerja, dan mempertahankan stabilitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan. Dengan demikian, transformasi hukum ketenagakerjaan pasca-pandemi menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan yang tidak hanya relevan pada masa krisis, tetapi juga sebagai fondasi menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
Dengan demikian, kedua narasumber memberikan gambaran bahwa isu adminsitrasi dan keperdataan mengalami dinamika yang signifikan seiring dengan perubahan sosial yang dihasilkan baik oleh faktor alam maupun non-alam. Pemerintah dengan demikian diharapkan melakukan upaya penataan perizinan dan reformasi birokrasi ketenagakerjaan untuk realisasi maslahah jangka panjang.
Penulis: Romzul Fayadh, S.H.
Editor: Euis N.
.png)